Rabu, 06 Maret 2013

Anggaran Dasar Gemapaka



ANGGARAN DASAR
GENERASI MUDA PENGGIAT ALAM TERBUKA
(GEMAPAKA)


PEMBUKAAN
­­­­­­­­­­­­­
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Pemuda merupakan komunitas yang berpotensi untuk mengembangkan tugas-tugas kemasyrakatan, kerena mereka mendominasi hampir 70% di tengah-tengah masyarakat. Di samping itu pemuda memiliki kemampuan fisik, keilmuan, maupun semangat yang tinggi dalam menjawab tantangan yang dihadapi bangsa dan Negara Indonesia. Pemuda merupakan asset sangat berharga bagi suatu bangsa karena bangsa yang hebat adalah bangsa  yang memiliki pemuda yang sehat, dan daripada itu untuk pengembangan sumber daya manusia terutama generasi muda sangat perlu diasa dan digerakkan untuk meningkatkan bakat yang dimiliki. Generasi Muda Penggiat Alam Terbuka  (GEMAPAKA) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan bakat para pemuda dan menanamkan kesadaran sejak dini untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar, sehingga terwujudlah sumber daya manusia yang handal dan kreatif, serta sumber daya alam yang tepat guna.
Dengan ini dibentuklah sebuah Himpunan pemuda penggiat alam bebas di dalam lingkup lingkungan
masyarakat dengan anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama GEMAPAKA (GENERASI MUDA PENGGIAT ALAM TERBUKA)
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini bekedudukan di Kecamatan Sungai Lilin, Kelurahan Lilin Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan.
WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Sungai Lilin,Musi Banyuasin, pada tanggal 13 maret 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
YURIDIKSI, ASAS, TUJUAN DAN USAHA
YURIDIKSI
Pasal 4
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia
ASAS
Pasal
5
GEMAPAKA berasaskan kekeluargaan, persaudaraan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab. kesamaan tekat mencinrtai alam beserta isinya, kesamaan tujuan dan berdaya guna serta berhasil guna dalam masyarakat
TUJUAN
Pasal
6
Ayat 1
Organisasi ini di bentuk dari kesadaran berorganisasi / berkumpul dari seluruh anggota GEMAPAKA  untuk bertemu di dunia nyata dan berawal dari persamaan rasa dan jiwa patriotik / nasionalisme untuk mencintai alam. Dimana organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, menjalin silahturahmi sesama pecinta alam / manusia, mengembangkan masing-masing potensi anggota dalam naungan organisasi dan tidak mencari financial pribadi. Serta mempererat tali persaudaraan sesama pecinta alam sesuai asas pecinta alam dengan memberikan sumbangsih baik materil ataupun nonmateril dalam organisasi GEMAPAKA kemudian berkembang  sebagai bagian dari  organisasi masyarakat yang berkarya, memberdayakan potensi semua asset-asset organisasi untuk kesejahteraan, para anggota sehingga bermanfaat bagi GEMAPAKA dan bangsa Indonesia
Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan ,bangsa dan tanah air.

USAHA
Pasal
7
Didalam usaha mencapai tujuannya,
organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang sifatnya tidak mengngikat dan seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.

BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
LAMBANG
Pasal
8
Logo
Ayat 1
8 arah mata angin melambangkan petunjuk arah. Lingkaran menggambarkan persahabatan, kekeluargaan dan kebersamaan yang tidak berujung. Gambar dalam lingkaran menggambarkan orang yang sedang berpetualang.
Warna
Ayat 2
-          8 arah mata angin berwarna hitam dan putih melambangkan tidak adanya perbedaan ras, agama, suku dan budaya
-          Lingkaran luar berwarna hitam melambangkan
-          Garis tepi pada lingkaran  berwarna merah melambangkan keberanian
-          Nama berwarna putih melambangkan suci, bersih.
-          Background dalam lingkaran berwarna hijau melambangkan kepedulian terhadap lingkungan
-          Gambar dalam lingkaran berwarna hitam melambangkan
BENDERA
Pasal
9
Bergambarkan lambang GEMAPAKA dengan ukuran panjang 120 cm dan lebar 80 cm.
LAGU
Pasal
10
Lagu Nasional Indonesia Raya
.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 1
1

Organisasi ini di bentuk dari kesadaran berorganisasi / berkumpul dari seluruh anggota GEMAPAKA  untuk bertemu di dunia nyata dan berawal dari persamaan rasa dan jiwa patriotik / nasionalisme untuk mencintai alam. Dimana organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, menjalin silahturahmi sesama pecinta alam / manusia, mengembangkan masing-masing potensi anggota dalam naungan organisasi dan tidak mencari financial pribadi. Serta mempererat tal persaudaraan sesama pecinta alam sesuai asas pecinta alamm dengan memberikan sumbangsi baik materil ataupun inmateril dalam organisasi GEMAPAKA kemudian berkembang  sebagai bagian daari  organisasi masryarakat yang berkarya, memberdayakan potensi semua asset-asset organisasi untuk kesejahteraan,para anggota sehingga bermanfaat bagi GEMAPAKA dan bangsa Indonesia

Pasal 12
Pengurus dan tata cara kerja
organisasi ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 13
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 14
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 15
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Rapat Umum Anggota.

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 1
6
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 1
7
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya
75%  jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.

ATURAN PERALIHAN/PENUTUP
Pasal 18
Anggaran dasar ini disusun dan dirumuskan oleh perumus sebagai pengembangan rumus yang di pilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal 19
Anggaran dasar ini ditetapkan di Sungai Lilin tanggal 13 bulan Maret tahun 2013.
Pasal 20
Anggaran dasar ini dikukuhkan pada pertemuan / rapat perumusan tanggal 23  bulan Februari tahun 2013.