ANGGARAN
DASAR
GENERASI MUDA PENGGIAT ALAM TERBUKA
(GEMAPAKA)
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Pemuda
merupakan komunitas yang berpotensi untuk mengembangkan tugas-tugas
kemasyrakatan, kerena mereka mendominasi hampir 70% di tengah-tengah
masyarakat. Di samping itu pemuda memiliki kemampuan fisik,
keilmuan, maupun semangat yang tinggi dalam menjawab tantangan yang dihadapi
bangsa dan Negara Indonesia. Pemuda merupakan asset sangat berharga bagi suatu
bangsa karena bangsa yang hebat adalah bangsa
yang memiliki pemuda yang sehat, dan daripada itu untuk pengembangan
sumber daya manusia terutama generasi muda sangat perlu diasa dan digerakkan
untuk meningkatkan bakat yang dimiliki. Generasi Muda Penggiat Alam Terbuka (GEMAPAKA) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan bakat para pemuda dan menanamkan kesadaran sejak dini untuk menjaga
kelestarian lingkungan sekitar, sehingga terwujudlah sumber daya manusia yang
handal dan kreatif, serta sumber daya alam yang tepat guna.
Dengan ini dibentuklah sebuah Himpunan pemuda penggiat alam bebas di dalam lingkup lingkungan
masyarakat dengan anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama GEMAPAKA (GENERASI MUDA PENGGIAT
ALAM TERBUKA)
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini
bekedudukan di Kecamatan Sungai Lilin, Kelurahan Lilin Jaya, Kabupaten Musi
Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan.
WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Sungai Lilin,Musi Banyuasin, pada tanggal 13
maret 2013
untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
YURIDIKSI, ASAS, TUJUAN DAN USAHA
YURIDIKSI
Pasal 4
Organisasi
ini tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia
ASAS
Pasal 5
GEMAPAKA berasaskan kekeluargaan, persaudaraan, kemerdekaan dan
gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab. kesamaan tekat mencinrtai alam beserta isinya, kesamaan tujuan dan berdaya
guna serta berhasil guna dalam masyarakat
TUJUAN
Pasal 6
Ayat 1
Organisasi
ini di bentuk dari kesadaran berorganisasi / berkumpul dari seluruh anggota GEMAPAKA
untuk bertemu di dunia nyata dan berawal
dari persamaan rasa dan jiwa patriotik / nasionalisme untuk mencintai alam.
Dimana organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif
berkarya, menjalin
silahturahmi sesama pecinta alam / manusia, mengembangkan
masing-masing potensi anggota dalam naungan organisasi dan tidak mencari
financial pribadi. Serta mempererat tali
persaudaraan sesama pecinta alam sesuai asas pecinta alam dengan memberikan
sumbangsih
baik materil ataupun nonmateril
dalam organisasi GEMAPAKA
kemudian berkembang sebagai bagian
dari organisasi masyarakat yang
berkarya, memberdayakan
potensi semua asset-asset organisasi untuk kesejahteraan, para
anggota sehingga bermanfaat bagi GEMAPAKA
dan bangsa Indonesia
Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan
mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya mengembangkan dan
membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu
pengetahuan demi kemanusiaan sebagai pernyataan rasa cinta
terhadap Tuhan ,bangsa dan
tanah air.
USAHA
Pasal 7
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama
dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang sifatnya
tidak mengngikat
dan seasas dengannya, menyelenggarakan
usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk
mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
LAMBANG
Pasal 8
Logo
Ayat 1
8 arah mata
angin melambangkan petunjuk arah. Lingkaran menggambarkan persahabatan,
kekeluargaan dan kebersamaan yang tidak berujung. Gambar dalam lingkaran
menggambarkan orang yang sedang berpetualang.
Warna
Ayat 2
-
8 arah mata angin berwarna hitam dan putih melambangkan
tidak adanya perbedaan ras, agama, suku dan budaya
-
Lingkaran luar berwarna hitam melambangkan
-
Garis tepi pada lingkaran
berwarna merah melambangkan keberanian
-
Nama berwarna putih melambangkan suci, bersih.
-
Background dalam lingkaran berwarna hijau melambangkan
kepedulian terhadap lingkungan
-
Gambar dalam lingkaran berwarna hitam
melambangkan
BENDERA
Pasal 9
Bergambarkan
lambang GEMAPAKA dengan ukuran panjang 120 cm dan lebar 80 cm.
LAGU
Pasal 10
Lagu Nasional Indonesia Raya.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi
ini di bentuk dari kesadaran berorganisasi / berkumpul dari seluruh anggota GEMAPAKA
untuk bertemu di dunia nyata dan berawal
dari persamaan rasa dan jiwa patriotik / nasionalisme untuk mencintai alam.
Dimana organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif
berkarya, menjalin
silahturahmi sesama pecinta alam / manusia, mengembangkan
masing-masing potensi anggota dalam naungan organisasi dan tidak mencari
financial pribadi. Serta mempererat tal persaudaraan sesama pecinta alam sesuai
asas pecinta alamm dengan memberikan sumbangsi baik materil ataupun inmateril
dalam organisasi GEMAPAKA
kemudian berkembang sebagai bagian
daari organisasi masryarakat yang
berkarya, memberdayakan
potensi semua asset-asset organisasi untuk kesejahteraan,para anggota sehingga bermanfaat
bagi GEMAPAKA
dan bangsa Indonesia
Pasal 12
Pengurus dan tata cara kerja organisasi ditentukan
sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 13
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas
dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya
untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 14
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan
hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 15
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 16
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang
tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak
bertentangan dengan asas organisasi.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 17
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 75% jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.
ATURAN
PERALIHAN/PENUTUP
Pasal 18
Anggaran
dasar ini disusun dan dirumuskan oleh perumus
sebagai pengembangan rumus yang di pilih pada pertemuan-pertemuan
sebelumnya.
Pasal 19
Anggaran
dasar ini ditetapkan di Sungai Lilin tanggal 13 bulan Maret tahun 2013.
Pasal 20
Anggaran
dasar ini dikukuhkan pada pertemuan / rapat perumusan tanggal 23 bulan Februari tahun
2013.